Sudah hampir dua bulan lebih UU ITE disahkan di Indonesia, di dalamnya juga termasuk diatur tentang perlindungan tentang karya-karya hak cipta intelektual, dan apa hubungannya dengan judul di atas..?, ya tentu saja ada.., bagaimana penerapannya dan perkembangan selanjutnya tentang proteksi terhadap karya-karya hak cipta digital di negara Indonesia kita tercinta ini, setelah diberlakukannya UU ITE ini.
Salah satu contohnya saja tentang penyebaran musik mp3 ilegal di indonesia yg saat ini tak terbatas jumlahnya, dan belum ada sistem yang bisa melindungi hak cipta pencipta lagu, sehingga dapat dengan mudah disebarluaskan dalam bentuk komersil. Ya lalu bagaimana mengatasinya Bagaimana solusinya..? Saat ini solusi yang bisa dilakukan antara lain dengan teknologi DRM, jika diluar negeri kita bisa melihat pengunduhan musik online lewat situs web seperti iTunes, Napster 2.0 dan lainnya, dan Click here to read more.. »